Monday 20th of May 2024

Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, dan Sanksi yang Diterima Pelanggarnya

×

Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, dan Sanksi yang Diterima Pelanggarnya

--

ASCOMAXX.com – Informasi menarik tentang pengetahuan hukum pidana! Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, Hati-hati Saat Membeli Barang!

Baca juga: Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang: Isi, Unsur, dan Anksi Pidananya

Baca juga: Bunyi Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU