Friday 17th of May 2024

Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, Hati-hati Saat Membeli Barang!

×

Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, Hati-hati Saat Membeli Barang!

--

ASCOMAXX.com – Informasi menarik tentang pengetahuan hukum pidana! Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Profil dan Biodata Letkol Eka Wira Dharmawan, Perwira Tinggi AD yang Dijuluki King Of Sparko, Lengkap dari Umur, Agama, Jabatan, Hingga Instagram

Baca juga: Profil Biodata Rachel Florencia BA Evos Dikabarkan Pacaran dengan Reza Arap: Agama, Usia, Akun Sosial Media

Baca juga: Contoh Soal Tajwid TPQ Pilihan Ganda yang Cocok Untuk Latihan Terbaru 2023, Belajar Agama Jadi Lebih Mudah

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU