Wednesday 15th of May 2024

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman

×

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Bunyi Pasal 351 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 351 KUHP yang berbunyi:


(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Ancaman Hukuman Pasal 351 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 351 KUHP dan memenuhi unsur pasal 335 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 351 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU