Wednesday 5th of August 2026
×

Kasus 2 Wanita Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Tuntutan Penjara, Konten Berawal dari Makeup Hilang

Kasus 2 Wanita Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Tuntutan Penjara, Konten Berawal dari Makeup Hilang

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai kronologi 2 wanita di Lebak injak Al-Quran yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!

Kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki tahap penuntutan setelah berawal dari persoalan hilangnya peralatan makeup di sebuah salon. Perkara tersebut melibatkan dua terdakwa, yakni Nurlela dan Meta Meita, yang kini menghadapi tuntutan pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lebak.


Persoalan tersebut bermula pada April 2026. Nurlela yang mengaku kehilangan sejumlah alat makeup di salon miliknya kemudian menuding Meta sebagai orang yang mengambil barang tersebut. Namun, Meta membantah tuduhan itu dan menyatakan dirinya tidak melakukan pencurian.

Baca juga: Optimis Modernisasi! Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari Sepekan ASN Diperpanjang Hingga September 2026

Baca juga: Polisi Periksa Dua Saksi Usai Jasad dalam Karung Ditemukan di Depok, Identitas Korban Sedang Diselidiki

Karena bantahan tersebut, Nurlela kemudian meminta Meta membuktikan ucapannya dengan bersumpah. Dalam prosesnya, Meta diminta menginjak Al-Qur’an untuk menunjukkan bahwa dirinya benar-benar tidak mengambil barang milik Nurlela. Peristiwa tersebut direkam dan videonya kemudian tersebar di media sosial hingga memicu reaksi keras masyarakat.

Penyebaran rekaman tersebut membuat aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, Nurlela dan Meta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dikenakan ketentuan hukum yang berbeda. Nurlela dijerat dengan pasal mengenai penistaan agama serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan Meta dikenakan pasal penistaan agama karena melakukan tindakan tersebut atas perintah Nurlela.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST