Wednesday 5th of August 2026
×

Optimis Modernisasi! Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari Sepekan ASN Diperpanjang Hingga September 2026

Optimis Modernisasi! Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari Sepekan ASN Diperpanjang Hingga September 2026

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai perpanjangan WFH sehari untuk para ASN yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut memungkinkan ASN bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan dan kini diberlakukan hingga akhir September 2026. Perpanjangan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan pola kerja baru yang sudah berjalan selama beberapa bulan.


Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan pola kerja birokrasi agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Pemerintah menilai penerapan WFH dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong digitalisasi sekaligus meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Bejat! Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 12 Tahun, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain

Baca juga: Profil Ivar Jenner, Pemain Timnas Skuad Garuda yang Kepergok Jalan Berdua di Mal dengan Baila No Na

“Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi,” papar Qodari.

Sebelumnya, kebijakan WFH bagi ASN mulai diterapkan pada April 2026. Dalam skema yang berlaku, ASN pada prinsipnya menjalani empat hari kerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah. Namun, penerapannya dapat disesuaikan oleh masing-masing kementerian atau lembaga berdasarkan karakteristik pekerjaan serta kebutuhan pelayanan.

Pemerintah menegaskan bahwa WFH tidak boleh membuat pelayanan kepada masyarakat terhenti. Unit yang membutuhkan kehadiran pegawai secara langsung, seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, dan Mal Pelayanan Publik, tetap harus beroperasi sesuai kebutuhan. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi agar layanan publik tetap berjalan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST