Friday 3rd of May 2024

Bunyi Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Ada 6 Poin Penting di Dalamnya

×

Bunyi Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Ada 6 Poin Penting di Dalamnya

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 385 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 385 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 385 KUHP yang berbunyi:

1e. barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memaka tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu;

Baca juga: Hukum Acara Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, dan Sumber Hukum

Baca juga: Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?

Baca juga: Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

2e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberi tahukan hal itu kepada pihak yang lain;

3e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan;

4e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu ;

Sumber:

UPDATE TERBARU