Monday 29th of April 2024

Bunyi Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perintah dan Larangan

×

Bunyi Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perintah dan Larangan

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 51 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 51 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 51 KUHP yang berbunyi:

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
 
 
 
 
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 51 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU