Monday 6th of May 2024

Isi Pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Perjanian, Berikut Makna Lebih Jelasnya

×

Isi Pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Perjanian, Berikut Makna Lebih Jelasnya

--


2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional


Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Isi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata berbunyi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Baca juga: Isi Pasal 170 KUHP, Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

Baca juga: Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan (Kekerasan di Muka Umum)

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut dengan Isi dan Maknanya

Makna Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

Asas kebebasan berkontrak disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kata “semua” di dalam pasal tersebut mengindikasikan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian. Secara historis, asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan untuk:

• Kebebasan dalam membuat suatu perjanjian tidak mutlak, melainkan terdapat batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

• Para pihak tetap memiliki batasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu untuk tetap memperhatikan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Sumber:

UPDATE TERBARU