Sunday 19th of May 2024

Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana

×

Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana

--

Apabila karyawan tersebut tidak menyetor uang penghasilan toko ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu, maka ia akan dikenai pasal penggelapan uang dalam jabatan. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi.

Itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 374 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Editor: Anis Ulfa
TAG: #pasal 374 kuhp #bunyi pasal 374 #isi pasal 374 #contoh kasus #pasal penggelapan dana #pengetahuan hukum
Sumber:

UPDATE TERBARU