Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana

--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Bunyi Pasal 374 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).
Baca juga: Bunyi Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Berikut dengan Unsur-unsur Hukumnya
Baca juga: Bunyi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Bunyi Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pengetahuan Hukum tentang Kasus Penipuan
Contoh kasus:
UPDATE TERBARU
Spoiler RAW Manga Sakamoto Days Chapter 230 Sub Indonesia Cek di Sini Jadwal Update Terbarunya
Rabu / 10-09-2025,14:05 WIB
Manga Sakamoto Days Chapter 229 Bahasa Indonesia Dendam Dibayar Kontan Dimuka
Rabu / 10-09-2025,14:04 WIB
Baca Manga Nukitashi The Anime Chapter 31 Bahasa Indonesia Kebiasaan Aneh yang Ternyata Toxic
Rabu / 10-09-2025,14:00 WIB
Link Baca Manga Nukitashi Full Chapter Bahasa Indonesia Kisah Kakak Adik yang Pindah ke Pulau Aneh
Rabu / 10-09-2025,13:58 WIB