Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Bunyi Pasal 374 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).
Baca juga: Bunyi Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Berikut dengan Unsur-unsur Hukumnya
Baca juga: Bunyi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Bunyi Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pengetahuan Hukum tentang Kasus Penipuan
Contoh kasus:
UPDATE TERBARU
Harga Pagar Besi Per Meter di Malang Termurah 2024, Tersedia Beragam Jenis Untuk Hunian Nyaman
Sabtu / 18-05-2024,14:50 WIB
Daftar Harga Pagar Besi Per Meter di Surabaya Terbaru 2024 Untuk Berbagai Jenis, Tampilan Kokoh dan Ciamik
Sabtu / 18-05-2024,14:36 WIB
Harga Pagar Besi Per Meter Terbaru 2024, Kualitas Terbaik dan Desain Paling Estetik
Sabtu / 18-05-2024,14:33 WIB
Harga Besi UNP 80mm, 100mm, dan Lainnya Terbaru 2024 : Material Bangunan dengan Kualitas Tinggi
Sabtu / 18-05-2024,14:11 WIB
BH Ukuran 36 Apakah Termasuk Besar? Ternyata Ini Fakta dan Cara Pengukuran Sebenarnya!
Sabtu / 18-05-2024,14:03 WIB