VIRAL! Leny Agustya WNI Operator Judol Kamboja Berhasil Diringkus Polri, Kini Resmi Jadi Tersangka
--
ASCOMAXX.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil meringkus seorang buron internasional berstatus Interpol Red Notice, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja bernama Leny Agustya.
Perempuan yang sudah masuk daftar Interpol Red Notice atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu langsung diamankan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan sejumlah instansi pada Selasa 29 Juli 2026 malam.
"Penangkapan subjek Interpol Red Notice atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, dalam keterangannya dikutip, pada Jumat 13 Juni 2026.
Nama Leny Agustya telah tercantum dalam Interpol Red Notice Control Nomor A-9748/6/2026. Informasi keberadaannya diperoleh NCB) Interpol Indonesia dari NCB Interpol Kamboja sehingga aparat segera menyiapkan operasi penangkapan setibanya ia di Indonesia.
Baca juga: Siapa Iptu Setya Budi Dias Oktavianto? Baru Saja Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Lanjutnya, proses penangkapan seusai menerima informasi intelijen dari Kamboja, tim dengan sigap bergerak melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta serta petugas Imigrasi Terminal 3.
Menjelang pukul 20.00 WIB, personel gabungan telah bersiaga di Gate 3 Terminal 3 Kedatangan. Mereka menunggu kedatangan Leny Agustya yang menjadi target operasi.