Friday 31st of July 2026
×

Kronologi Balita di Makassar jadi Jaminan Utang Arisan Online, 3 Pelaku Sudah Ditangkap!

Kronologi Balita di Makassar jadi Jaminan Utang Arisan Online, 3 Pelaku Sudah Ditangkap!

--

ASCOMAXX.com - Petugas dari Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Kota Makassar menangkap tiga orang yang diduga melakukan penculikan paksa terhadap seorang balita berusia dua tahun di Desa Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Korban diduga dijadikan jaminan utang arisan (acara kumpul-kumpul daring) yang melibatkan orang tuanya. Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya perempuan, sedangkan tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.


Baca juga: Waspada Macet! Dua Lokasi Demo Jakarta Hari Ini 31 Juli 2026, Inilah Titik Wilayah yang Perlu Dihindari

Baca juga: Viral Ejek Keluhan Warga, Lurah Paya Pasir Syerly Diperiksa Inspektorat Kota Medan dan Terancam Sanksi

1. Balita Ditemukan Selamat di Pangkep

Kepala Humas Kepolisian Kota Makassar, Komisaris Wahiduddin, menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban diduga diculik oleh pelaku di wilayah Kecamatan Tamalate pada hari Minggu (5 Juli 2026). Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Kota Makassar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya menemukan korban selamat bersama pelaku di Kabupaten Pangkep pada hari Selasa (14 Juli 2026). Korban segera dievakuasi dan dikembalikan ke keluarganya.

"Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh Rekstrim Polrestabes Makassar," kata Komisaris Wahiduddin, dalam pernyataan yang dikutip pada Jumat (31 Juli 2026).

2. Korban diduga dijadikan jaminan utang arisan online.

Baca juga: Awal Mula Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Terungkap! Mulai dari Tiket Konser BLACKPINK Hingga Isu Rumah Dilelang

Wahiduddin menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh utang arisan online. Orang tua korban, yang diidentifikasi sebagai RPR (25), dikatakan berkewajiban untuk mengembalikan dana arisan yang menurut tersangka berjumlah ratusan juta rupiah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST