Wednesday 15th of May 2024

Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban

×

Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban

--


Jika kedua hal terssebut telah dipadukan, cara pelaksanaan masing-masing wujud prestasi tersebut adalah sebagai berikut:

• Barang dilakukan dengan cara menyerahkan.
• Jasa (tenaga atau keahlian) dilakukan dengan cara berbuat sesuatu.
• Tidak berbuat sesuatu dengan cara tidak berbuat sesuatu.

Baca juga: Baca Manhwa Night by The Sea Chapter 46 Bahasa Indonesia, Hukuman Taejoo Untuk Euihyun Nggak Main-Main!


Baca juga: Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak

Baca juga: Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional

Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU