Friday 17th of May 2024

Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

×

Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

--


Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.


Baca juga: Cara Edit Warna Kerudung Online Terbaru 2023 Tanpa Aplikasi dan Gratis

Baca juga: Download Contoh Soal Gugatan Perdata PDF dan Word Terbaru 2023

Baca juga: Air Terjun Sipiso-Piso, Pesona Alam Unik dan Dekat dengan Danau Toba

2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Asas-Asas Hukum Perdata

Diketahui jika asas hukum perdata ditetapkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berikut ini asas-asas hukum perdata yang harus kamu ketahui:

1. Asas Kebebabasan Berkontrak

Asas Kebebasan Berkontrak diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer yang menyatakan bahwa:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Sumber:

UPDATE TERBARU