Kasus Eks Artis Fabiola Terjerat Love Scamming di Solo Viral, Perannya Tuai Kecaman Warganet!
--
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 41 miliar. Keuntungan ini diperoleh dari operasi mereka antara Juli 2025 dan Mei 2026, dengan setidaknya 133 orang menjadi korban skema investasi mata uang kripto yang curang.
Baca juga: Kronologi Maling Motor di Purwakarta Tewas Diamuk Massa, Sempat Ditolong Warga dan Diberi Minum
Atas tindakan mereka, para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1), jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik;
dan dalam Pasal 45A, ayat (1), bersamaan dengan Pasal 28, ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Republik Indonesia, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, yang menetapkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Badut oleh Oknum Polisi Berakhir Damai, Kesepakatan Disetujui Dua Belah Pihak!
Sementara itu, Kepala Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengkonfirmasi bahwa F, mantan istri Reza Smash, adalah Fabiola Elizabeth Agnes.