Tak Lagi Risau, Dindik Jatim Siapkan Skema Baru Nasib Kelanjutan Guru Honorer!
--
"Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka," ujarnya.
Aries mengungkapkan bahwa, mulai tahun 2027, pemerintah pusat akan menerapkan skema baru untuk penataan staf pengajar. Oleh karena itu, istilah "profesor kehormatan" tidak akan lagi digunakan, meskipun sekolah-sekolah masih membutuhkan guru-guru ini.
Baca juga: Kondiri Terbaru Richard Lee Usai jadi Tahanan, Persidangan Siap Digelar Kembali!
Baca juga: Identitas Pelaku Jambret WNA di Bundaran HI Terungkap, Polisi Langsung Buru Tersangka!
“Nanti 2027 tidak boleh ada lagi istilah guru honorer. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dan skemanya,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa kebutuhan guru akan terus disesuaikan dengan Data Pendidikan Dasar (Dapodik), yang didasarkan pada jumlah siswa, guru, dan mata pelajaran di setiap sekolah.
Menurut Aries, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memetakan jumlah guru non-tetap yang masih dibutuhkan di sekolah negeri. Saat ini, terdapat 2.295 guru non-tetap di Jawa Timur.
“Jumlah itulah yang nanti kita petakan berapa sebenarnya kebutuhan guru non-ASN yang akan kita lanjutkan di tahun 2027,” katanya.
Aries menegaskan bahwa guru non-tetap masih sangat dibutuhkan, terutama karena banyak sekolah menghadapi kekurangan guru akibat pensiunnya beberapa guru.
Baca juga: Kondiri Terbaru Richard Lee Usai jadi Tahanan, Persidangan Siap Digelar Kembali!
“Kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah karena banyak guru yang pensiun dan membutuhkan tambahan guru,” katanya.