Friday 17th of May 2024

Adakah Hukuman Untuk PNS yang Rangkap Jabatan? Hati-hati! Perhatikan Pasal Berikut Ini

×

Adakah Hukuman Untuk PNS yang Rangkap Jabatan? Hati-hati! Perhatikan Pasal Berikut Ini

--

ASCOMAXX.com - Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi yang membahas tentang banyaknya pertanyaan tentang apakah PNS bisa rangkap jabatan? Silahkan simak pembahasan secara lengkapnya berikut ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pilar penting dalam sistem birokrasi pemerintahan di banyak negara, termasuk Indonesia. Mereka memiliki peran yang beragam dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah untuk melayani masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang PNS diizinkan untuk merangkap jabatan, yaitu memiliki lebih dari satu jabatan dalam pemerintahan. Pertanyaan ini sering memunculkan berbagai pandangan dan pendapat yang beragam.


Baca juga: Apakah PNS Bisa Rangkap Jabatan? Ternyata Begini Penjelasannya!

Baca juga: Bunyi Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Bagi Para Pelaku, Selalu Wasapada!

Larangan Rangkap Jabatan ASN

Dari kacamata hukum, larangan rangkap jabatan bagi pegawai negeri diatur dalam UU 25/2009. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Pada dasarnya, izin merangkap jabatan bagi seorang PNS tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, kebijakan mengenai rangkap jabatan PNS diatur dalam Ombudsman RI pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 397 orang, 254 orang (64 persen) komisaris yang berasal dari kementerian terindikasi merangkap jabatan.

Sumber:

UPDATE TERBARU