Struktur Organisasi Apotek Sesuai dengan Jabatan dan Tanggung Jawab Masing-Masing
--
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratanpersyaratan apotek adalah:
- Untuk mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
- Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
- Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
Untuk tugasnya sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 menyebutkan tugas dan fungsi apotek adalah:
- Sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
- Sebagai sarana farmasi tempat dilakukannya pekerjaan
kefarmasian. - Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika.
- Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada tenaga kesehatan lain dan masyarakat, termasuk pengamatan dan pelaporan mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat.
- Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Struktur Organisasi Apotek
Untuk struktur organisasinya sendiri adalah sebagai berikut:
1. Apoteker
Apoteker merupakan sebuah gelar profesi. Gelar ini diberikan untuk seseorang yang telah berhasil menempuh pendidikan profesi apoteker. tugasnya yaitu: