Profil Dwi Yoga Ambal Ajudan Bupati Tulungagung, Lulusan IPDN Kini Ikut Terjaring KPK!
--
Daftar Pejabat yang Dibawa ke Jakarta
Dari berbagai pejabat yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hanya kepala Dinas Pelayanan Sosial, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, yang hadir dalam panggilan tersebut.
Selain Reni, KPK membawa tujuh pejabat lainnya untuk diinterogasi:
Baca juga: Waka Komisi X DPR Dukung Rencana PJJ Mahasiswa, Ungkap Infrastruktur Harus Ditingkatkan!
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Mempawah Viral, Bos Warung Lakukan Aksi Tak Senonoh pada Karyawati!
Erwin Novianto (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Dwi Hari Subagyo (kepala Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah), Yulius Rama Isworo (kepala Seksi Umum Sekretariat Daerah), Suyanto (kepala Dinas Pertanian), Aris Wahyudiono (kepala Program Komunikasi dan Pengembangan Kepemimpinan), Agus Prijanto Utomo (kepala Badan Persatuan dan Kebijakan Nasional), dan Mohammad Ardian Candra (kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata).
Tiga orang lainnya yang juga ditawan adalah Oki Syaefudin (pejabat Urusan Umum/sopir bupati), Jatmiko Dwijo Seputro (adik laki-laki bupati), dan Sugeng (asisten bupati).
Seorang pembantu lainnya, Dwi Yoga Ambal, secara resmi didakwa bersama Gatut Sunu atas tuduhan korupsi, pemerasan, dan suap lainnya.
Modus Operandi Bupati
Kasus ini mengungkap modus operandi yang menekan bawahan. Praktik curang dimulai tak lama setelah Gatut menunjuk beberapa pejabat, memaksa mereka untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal dari jabatan dan status pegawai negeri mereka.
Dokumen palsu ini digunakan untuk menyandera para pejabat dan menuntut kesetiaan; jika mereka tidak patuh, surat tersebut akan digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan.
Dengan menggunakan ancaman ini, Gatut menuntut sebagian uang dari setidaknya 16 kepala Organisasi Aparat Daerah (ROO), dengan total Rp 5 miliar.
Pengumpulan dilakukan secara langsung atau melalui pembantunya, Dwi Yoga Ambal dan Sugeng, dengan jumlah pemerasan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Clara Shinta Gugat Cerai Suami Viral, Usai Video Call Nakal dengan Selebgram Indah Tersebar!
Selain itu, Gatut diduga memanipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dengan meminta pemotongan hingga 50% dalam dana tambahan atau alokasi ulang untuk berbagai instansi pemerintah daerah (PPH), bahkan sebelum dana tersebut resmi dikeluarkan.
Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 325,45 juta dan empat pasang sepatu milik Bupati, senilai Rp 129 juta, yang merupakan bagian dari Rp 2,7 miliar yang diminta dari total Rp 5 miliar yang dialokasikan untuk 16 PHK.