Thursday 9th of April 2026
×

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Resmi Dicopot dari Jabatan, Dedi Mulyadi Berikan Ketegasan!

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Resmi Dicopot dari Jabatan, Dedi Mulyadi Berikan Ketegasan!

--

ASCOMAXX.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memecat Kepala Samsat Soekarno-Hatta  di Kota Bandung dari jabatannya karena gagal menerapkan surat edaran yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menunjukkan dokumen identitas pemilik pertama.

Ia juga menugaskan Inspeksi dan Badan Pelayanan Sipil Daerah (BKD) untuk menyelidiki pelaksanaan surat edaran tersebut.


Baca juga: Baskara Mahendra Dikabarkan Selingkuhi Sherina Munaf Sebelum Cerai, Kini Diduga Gandeng Pacar Baru!

Baca juga: Melawan Kapitalis! Baca Manhwa Plaything (A Sense of Amusement) Chapter 80 English Scan Indonesia dan Jadwal Rilisnya

"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," katanya pada hari Rabu (8 April 2026).

Informasi yang kami lansir dari news.republika.co.id, Ia menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan karena pelaksanaan surat edaran yang tidak memadai. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan akar penyebab kegagalan penerapan peraturan di tingkat bawah.

“Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia berharap masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dedi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat. “Jangan mempersulit warga dengan peraturan yang telah kita sederhanakan,” katanya.

Surat Edaran (SE) No. 47/KU.03.02/Bapenda menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan yang lebih besar kepada wajib pajak Jawa Barat.

Baca juga: Viral! Kisah Pilu Intan Anggraeni Ditipu Suami yang Ternyata Perempuan, Kini Lapor ke Polisi

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menetapkan bahwa pemilik atau penanggung jawab kendaraan bermotor, baik pribadi maupun usaha, kini dapat memenuhi kewajiban pajak tahunan tanpa perlu menunjukkan dokumen identitas pemilik pertama.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST