Thursday 9th of April 2026
×

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Resmi Dicopot dari Jabatan, Dedi Mulyadi Berikan Ketegasan!

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Resmi Dicopot dari Jabatan, Dedi Mulyadi Berikan Ketegasan!

--

Warga hanya perlu menunjukkan STNK asli dan dokumen identitas orang yang saat ini mengendalikan kendaraan tersebut. Kebijakan ini, yang akan berlaku mulai 6 April 2026, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: Viral! Kisah Pilu Intan Anggraeni Ditipu Suami yang Ternyata Perempuan, Kini Lapor ke Polisi


Baca juga: Baca Manhwa Eleceed Chapter 396 Indonesia Scan, RAW! Tekad Seo Jiwoo Sudah Bulat

Sebelumnya, seorang warga mengunggah video yang menunjukkan dirinya mencoba membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya di Detran Soekarno Hatta Samsat tanpa menunjukkan dokumen identitas pemilik pertama.

Ia pergi ke loket untuk membayar pajak tanpa dokumen identitas pemilik pertama. Namun, petugas mengarahkannya ke loket lain. Di sana, ia diberitahu bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan akan dicap, karena masih memerlukan dokumen identitas asli pemilik pertama kendaraan.

Baca juga: Viral! Kisah Pilu Intan Anggraeni Ditipu Suami yang Ternyata Perempuan, Kini Lapor ke Polisi

"Ternyata gak bisa guys, walau pun bisa cuma satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motor. Jujur gak ada rencana balik nama karena kaleng tahun 2028," kata warga tersebut, dalam pernyataan yang diterbitkan pada Rabu (8 April 2026).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST