Sunday 2nd of June 2024

Penting! Ini Hukum Berzina Menggunakan Bantal/Guling Menurut Pandangan Islam, Cek Penjelasan Berikut Ini

×

Penting! Ini Hukum Berzina Menggunakan Bantal/Guling Menurut Pandangan Islam, Cek Penjelasan Berikut Ini

--

Dalam kitab-kitab fiqih, bahwa onani sendiri merupakan mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak.

Perlu digaris bawahi, bila tidak mungkin manusia berzina dengan guling. Sebagai benda mati, yang mungkin terjadi adalah guling menjadi objek masturbasi, yaitu dengan cara menggesek-gesekannya ke kemaluan (farji’).


Berdasarkan kutipan dalam al Mawsu’ah al Fiqhiyah (4/97) onani disebutkan:

إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ

“Mengeluarkan mani dengan tanpa jima’, baik onani haram seperti mengeluarkan dengan tangan karena semata-mata nafsu, atau yang tidak haram seperti dikeluarkan oleh tangan istrinya”

Baca juga: Hukum Menyukai Karakter Anime dalam Islam, Hati-Hati! Ini Dia Ganjaran yang Akan Didapatkan

Baca juga: Hukum Menonton Anime dalam Islam Adalah? Berikut Penjelasan Untuk Umat Muslim

Baca juga: Membaca Al Quran dengan Ilmu Tajwid Hukumnya Adalah? Berikut Penjelasan yang Umat Muslim Harus Tau!

Secara umum hukum onani adalah haram, baik dengan tangan ataupun dengan benda lainnya, kecuali dengan tangan istrinya. Berdasarkan firman Allah SWT:


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Sumber:

UPDATE TERBARU