Rincian Tarif Bikin Paspor Indonesia - Malaysia 2023, Siapkan Uang Segini Sebelum Berpergian!

--
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Rincian Tarif Bikin Paspor Indonesia - Malaysia 2023
Baca juga: Rincian Tarif Menginap di Hotel Connecting Room Semarang Tahun 2023 Lengkap Dengan Cara Memerannya
Baca juga: Daftar Hotel yang Menyediakan Connecting Room di Jakarta Lengkap Dengan Tarif Per Malamnya Terupdate
Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Ada beberapa jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Biaya pembuatan paspor biasa adalah sebesar Rp355.000,- untuk jangka waktu 5 tahun dan Rp655.000,- untuk jangka waktu 10 tahun.
Dan rinciannya adalah sebagai berikut :
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | |
A. | DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA | ||
1. | Paspor biasa 48 halaman | Per Permohonan | Rp. 350,000,- |
2. | Paspor biasa 48 halaman Elektronik | Per Permohonan | Rp. 650.000,- |
3. | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI | Per Permohonan | Rp. 100.000,- |
4. | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing | Per Permohonan | Rp. 150.000,- |
5. | Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama | Per Permohonan | Rp. 1.000.000,- |
Itulah tadi sekilas mengenai Rincian Tarif Bikin Paspor Indonesia - Malaysia 2023 yang bisa kami sampaikan di atas dengan rincian harganya. Semoga bermanfaat!