Wednesday 15th of May 2024

Sujud Tilawah Adalah: Pengertian, Hukum, Bacaaan Doa dan Artinya, Serta Tata Cara Melaksanakan

×

Sujud Tilawah Adalah: Pengertian, Hukum, Bacaaan Doa dan Artinya, Serta Tata Cara Melaksanakan

--

Hukum Melakukan Sujud Tilawah

Hukum melakukan sujud tilawah, yaitu sunnah menurut madzab Syafi'i, Maliki, dan Hambali. Sedangkan, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah.

Baca juga: Spoiler Drama China Choice Husband (2023) Episode 15-16, Gawat! Pei Yan Zhen Dihukum Demi Cintanya


Baca juga: Kumpulan Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata Untuk Inpirasi Demi Lulus Tepat Waktu

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Sesuai dengan Dasar Hukum

Sujud tilawah tidak diwajibkan dengan alasan bahwa Rasulullah SAW pernah tidak melakukan sujud ketika membaca atau dibacakan ayat sajdah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:

Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud." (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, menurut ulama mazhab Hanafiah hukum melakukan sujud tilawah adalah wajib. Ulama Hanafiah mengatakan bahwa makhruh tahrim hukumnya meninggalkan atau tidak membaca ayat sajdah saat menemui ayat tersebut.

Bacaan Doa Saat Sujud Tilawah

Untuk melakukan sujud tilawah, bacalah niat seperti di bawah ini;

"Nawaitu sujuuda taalaawati sunnattan lillaahi ta'aala"

Artinya:
"Aku melakukan sujud tilawah sunah kerana Allah Ta'ala"

Sumber:

UPDATE TERBARU