Saturday 18th of May 2024

Cara Cek Santunan Kematian Bisa Dapat Hingga 3 Juta Dari Pemerintah: Ini Syarat dan Prosedurnya

×

Cara Cek Santunan Kematian Bisa Dapat Hingga 3 Juta Dari Pemerintah: Ini Syarat dan Prosedurnya

--

Tahapan Membuat Akun Untuk Mengakses Layanan Dukcapil

Santunan kematian ini akan disalurkan melalui dukcapil. Namun sebelum itu kamu wajib mengurus surat kematian terlebih dahulu. Selain itu kamu juga bisa untuk membuat 

1. Mengisi 16 digit angka NIK


2. Mengisi nama Lengkap

3. Memilih jenis kelamin

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif

6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Download Video Youtube Menjadi MP3 di Ponsel dan Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan

7. Membuat password yang diinginkan

8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kematian yang Benar Sesuai Dengan Format Dari Dukcapil

Baca juga: Cara Membuat Surat Kematian Lengkap Dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya Sampai Jadi

Baca juga: Catat! Syarat Santunan Kematian Terbaru 2023, Lengkapi Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan

Cara Cek Santunan Kematian 

Pemberian Santunan Kematian ini sesuai dengan No. SK: Nomor 014 Tahun 2019. Waktu Penyelesaiannya sendiri berkisar antara 1 Bulan. Pengurusannya tidak dipungut biaya. Nantinya untuk yang berhasil akan mendapatkan bantuan Santunan Kematian (Non Tunai) Sebesar Rp 3.000.000 yang bisa digunakan oleh pihak terkait. 

Berikut ini akan kami berikan informasi mengenai cara mengurus serta tahapannya.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan Santunan Kematian
  2. Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp 10.000,- serta diketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta dilegalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang ditandatangani oleh Lurah setempat
  4. Fotocopy akte kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari almarhum meninggal
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris dan Almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar
  6. Fotocopy KTP ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar
  7. Fotocopy rekening atas nama ahli waris serta printout rekening bulan berjalan masing-masing.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Surat Permohonan Santunan Kematian yang dibuat oleh Pemohon
  2. Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta di ketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta di legalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang ditandatangani oleh Lurah setempat dan difoto copy 1 lembar
  4. Fotocopy akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari almarhum meninggal)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
  7. Fotocopy rekening atas nama ahli waris serta printout rekening bulan berjalan masing - masing 2 lembar

Mudah bukan? Itulah informasi mengenai ara cek santunan kematian. Pastikan kamu sudah mencatatnya dan jangan sampai kelupaan ya! Semoga adanya informasi di ascomaxx.com kali ini bisa membantu kamu, ya! 

Sumber:

UPDATE TERBARU