Friday 17th of May 2024

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih Dari 60 Hari: Segini Denda Keterlambatannya

×

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih Dari 60 Hari: Segini Denda Keterlambatannya

--

ASCOMAXX.com – Kelahiran anak merupakan sebuah anugerah yang sangat dinantikan oleh para orang tua, Namun ada juga urusan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah mengurus akta kelahiran. 

Akta kelahiran sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru dilahirkan lengkap dengan identitas orangtuanya.


Pembahasan berikut ini akan kami sajikan paparan informasi mengenai biaya pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran. Langsung saja simak pembahasan selengkapnya di bawah ini. 

Baca juga: Tugas Pemeran Dalam Teater Adalah? Sebuah Elemen Penting Keberhasilan Cerita yang Mesti Kamu Pahami!

Baca juga: Modal Ganteng Doang Gak Cukup, Ini 5 Cara Memikat Wanita Dalam Pertemuan Pertama: Catat!

Baca juga: Cara Memikat Wanita Dalam 3 Detik, Bukan Sulap Bukan Sihir Dijamin Doi Luluh Sama Kamu

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Jika pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur di atas (terlambat), maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. 

Dalam akta kelahiran, akan tercantum sejumlah informasi seputar anak. Adapun informasi tersebut, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan berbagai informasi lainnya yang penting.

Sumber:

UPDATE TERBARU