Friday 2nd of May 2025
×

Ini Bagian Buku Nikah Yang Dilegalisir, Jangan Sampai Keliru Bisa Bisa Tidak Sah

Ini Bagian Buku Nikah Yang Dilegalisir, Jangan Sampai Keliru Bisa Bisa Tidak Sah

--

Legalisir sendiri merupakan pengesahan atas salinan dokumen. Dengan demikian legalisir buku nikah adalah legalisasi bahwa buku nikah yang dimiliki masyarakat benar-benar sah sesuai dengan akta nikah yang disimpan di Kantor Urusan Agama penerbit buku nikah.

"PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 20 Tahun 2019 pasal 41, diatur bahwa legalisir buku nikah dapat dilayani di KUA, di mana pasangan suami/istri menikah atau KUA di mana domisili sekarang," terang Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang M. Rosyad.


Prosedur pelegalisiran dokumen nikah tersebut bisa diberikan sebanyak dua lembar untuk setiap pasangan dengan memfotokopi dan membawa buku nikah aslinya.

Baca juga: Cara Gadai Surat Nikah atau Buku Nikah di Pegadaian dan Koperasi Terdekat, Ini Fakta yang Wajib Kamu Tahu

Baca juga: Cara Fotocopy Buku Nikah Dengan Kyocera M2040dn, Ternyata Mudah Banget!

Baca juga: Contoh Fotocopy Buku Nikah yang Benar, Lengkapi Persyaratan Ketika Akan Menikah

Bagian Buku Nikah Yang Dilegalisir

Untuk masyarakat yang menikah dengan domisili berada di luar kecamatan lokasi nikah, maka bisa dilakukan di KUA pasangan suami/isteri menetap sekarang.

Melegalisir ini wajib dilakukan pasangan sendiri suami/isteri atau bisa juga pasangan ini datang secara bersamaan ke kantor KUA kecamatan di tempat tinggalnya.

KUA yang melegalisir itu, berkomunikasi dengan KUA di mana dia menikah. Atau berkomunikasi dengan Bimas di Kankemenag yang membawahi KUA pasangan tersebut menikah.

Konfirmasi kebenaran data nikah juga bisa dicek petugas melalui aplikasi Simkah Web (Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website). Jika KUA bersangkutan belum mengirimkan datanya via simkah web dan hasil verifikasi langsung ke KUA penerbit ternyata datanya tidak ada, maka Kantor Urusan Agama dimana ia tinggal tidak dapat melegalisirnya, karena legalisasi membutuhkan verifikasi kebenaran data.

Ketiadaan data di KUA penerbit, belum tentu menunjukkan buku nikah yang akan dilegalisir itu palsu, tetapi mungkin juga ada kejadian luarbiasa yang menyebabkan data di Kantor Urusan Agama itu hilang atau rusak, karenanya yang bersangkutan harus mengklarifikasinya di KUA penerbit.

Nah, demikianlah informasi mengenai bagian buku nikah yang dilegalisir  yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan bisa menjawab pertanyaan kamu, ya! 

Sumber:

UPDATE TERBARU