Monday 3rd of June 2024

Ayu Thalia Tak Dipenjara Setelah Lawan Putra Ahok di Pengadilan, Jalani Masa Percobaan 10 Bulan

×

Ayu Thalia Tak Dipenjara Setelah Lawan Putra Ahok di Pengadilan, Jalani Masa Percobaan 10 Bulan

--

Semuanya bermula tatkala Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021 lantaran mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Melalui Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean. Dalam konferensi pers, sosok yangs empat disebut sebagai selingkuhan Rizky Billar ini kerap menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.


Nicholas Sean lalu melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Baca juga: Baca Manhwa From Dreams to Freedom Chapter 73 Bahasa Indonesia, Penyesalan Juhyeok yang Mendalam

Baca juga: Spoiler Webtoon Celebrity Roommate Chapter 61, Kebenaran Tentang Ibu Eunmyong Segera Terungkap

Baca juga: Baca Webtoon Celebrity Roommate Chapter 61 Bahasa Indonesia, Pertemuan Eunmyeong dengan Ibu Kandungnya

Ayu Thania Tak Dipenjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022. Hal ini karena Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," ungkap Sutadji.

Putusan percobaan selama 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menurut Pitra Romadoni, telah melakukan pertimbangan secara obyektif baik dari sisi pembelaan dari penasehat hukum Ayu Thalia maupun atas tuntutan dari Jaksa.

“Kami menilai, berdasarkan fakta persidangan tuntutan JPU sangat lemah berdasarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yakni flashdisk berisi pemberitaan media lers yang dipayungi oleh UU Pers dan tidak diforensik. Sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah sebelum adanya penyelesaian di Dewan Pers,” paparnya.

Demikianlah informasi yang dapat kami berikan untukmu pada kesempatan kali ini yang membahas terkait Ayu Thalia. Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua.

Sumber:

UPDATE TERBARU