Friday 17th of May 2024

Daftar Pangkat dan Gaji DISHUB Lengkap Dengan Tunjangannya Berdasarkan Golongan, yang Mau Jadi PNS Merapat

×

Daftar Pangkat dan Gaji DISHUB Lengkap Dengan Tunjangannya Berdasarkan Golongan, yang Mau Jadi PNS Merapat

--

Jika kamu bertanya-tanya dengan nominal gaji dishub per bulannya. Sama seperti gaji PNS lainnya, gaji karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) tergantung pada golongan karyawan tersebut. Begini pembahasannya. 

Apa Itu Dishub?

Dinas Perhubungan (Dishub) adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dishub bertanggung jawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Dishub


Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tugas dan fungsi Dishub ialah sebagai berikut:

  • Menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan
  • Melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas
  • Mengatur persyaratan teknis jalan kendaraan bermotor
  • Menetapkan perizinan angkutan umum
  • Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Melakukan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
  • Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca juga: Tugas dan Kewajiban Dinas Perhubungan (DISHUB) Posisi Idaman Para CPNS, Segini Besaran Gajinya

Baca juga: Fungsi Relay Pada Lampu Motor yang Jarang Diketahui, Bisa Cegah Konsleting Hingga Jadi Kunci Keamanan

Baca juga: Tabel Pinjaman UCan Indosat IM3 Terbaru 2023, Dilengkapi dengan Tata Cara Bayarnya Paling Mudah

Daftar Pangkat dan Gaji DISHUB Lengkap Dengan Tunjangannya

Gaji dishub khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji Dishub berdasarkan golongannya yang bersumber dari peraturan.bpk.go.id:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja Karyawan Dishub

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut nominal tunjangan kinerja Dishub: 

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp9.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Nah, demikianlah informasi mengenai daftar pangkat dan gaji dishub lengkap dengan tunjangannya berdasarkan golongan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan sukses selalu!

Sumber:

UPDATE TERBARU