Sunday 2nd of November 2025

Link Download Format Surat Izin Operasional Yayasan, Langsung Print Buat Urus Masalah Administrasi

Link Download Format Surat Izin Operasional Yayasan, Langsung Print Buat Urus Masalah Administrasi

--

Ciri-ciri Yayasan

  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain,
  • Didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
  • Tidak dimiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mempunyai pengurus atau organ guna merealisasikan tujuan yayasan,
  • Mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus,
  • Diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat,
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.

Baca juga: Lama Pendidikan Sekolah Pelayaran Berapa Tahun? Ternyata Ini Dia Kisarannya!

Baca juga: Biaya Pendidikan Sekolah Pelayaran di Indonesia Tahun Ajaran 2023/2024


Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Pelayaran di Indonesia Terbaru 2023, Lulusan Langsung Jadi Nahkoda Hingga Karyawan Perusahaan Migas

Syarat Mendirikan Yayasan

  • Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan miliki pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan,
  • Proses mendirikan yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan Bahasa Indonesia,
  • Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,
  • Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan,
  • Yayasan akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah akta pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk mengenai hal tersebut,
  • Dilarang menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain serta tidak boleh melanggar ketertiban dan tindakan asusila.

Sumber:

UPDATE TERBARU