Sunday 12th of May 2024

Rincian Gaji TNI Indonesia Berdasarkan Jabatan Yang Dimiliki & Tunjangannya, Cek di Sini!

×

Rincian Gaji TNI Indonesia Berdasarkan Jabatan Yang Dimiliki & Tunjangannya, Cek di Sini!

--

Daftar Gaji TNI

Besaran nominal gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, daftar gaji TNI di antaranya sebagai berikut:

  1. Gaji TNI Golongan Tamtama
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
  1. Gaji TNI Golongan Bintara
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
  1. Gaji TNI Golongan Perwira Pertama
  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.
  1. Gaji TNI Golongan Perwira Menengah
  • Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.
  1. Gaji TNI Golongan Perwira Tinggi
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.

Baca juga: Ini Gaji Pekerja Operator Crane, Dengan Rincian Tugas dan Tanggung Jawabnya Lengkap


Baca juga: Daftar Gaji Basarnas Berdasarkan Kelas Jabatan Terbaru 2023 Lengkap Dengan Tugasnya

Baca juga: Berapa Gaji Lulusan STPN Terbaru 2023? Simak Peluang Kerja hingga Tunjangan yang Didapatkan Disini

Tunjangan TNI

Besaran tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Adapun daftar tunjangan kinerja prajurit TNI, yaitu:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Baca juga: Link Baca Lightning Degree Full Chapter Bahasa Indonesia, Berikut Sinopsis dan Jadwal Rilisnya

Baca juga: Geger! Video Mesum 3 ABG Ngawi Viral TikTok, Polisi: Masih Didalami Lagi Kasusnya

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain bagi prajurit TNI:

  • Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Itulah informasi pada kesempatan kali ini yang membahas terkait gaji TNI dari jabatannya, dan tunjangannya. Semoga membantu.

Sumber:

UPDATE TERBARU