Tuesday 20th of October 2026
×

Identitas Mbak Pur Nganjuk Viral, Wanita 23 Tahun yang Diduga Produksi Video Porno!

Identitas Mbak Pur Nganjuk Viral, Wanita 23 Tahun yang Diduga Produksi Video Porno!

--

ASCOMAXX.com - Kasus yang melibatkan dugaan penyebaran dan penjualan konten pornografi oleh seorang pembuat konten lokal yang dikenal sebagai Mbak Pur Nganjuk (23) telah resmi masuk ke ranah persidangan.

Perempuan asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Senin (19 Oktober 2026), menyusul beredarnya video-video miliknya di media sosial.


Proses hukum ini bermula dari tindakannya memproduksi dan menjual rekaman video yang dianggap melanggar norma kesusilaan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Rupiah Melemah Inflasi Pangan Tembus 5 Persen? Begini Tanggapan Pimpinan BI yang Jadi Perhatian Penuh!

Sebelumnya, sosok Mbak Pur sempat mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet pada berbagai platform, seperti X (sebelumnya Twitter) dan TikTok, akibat tersebarnya materi video dewasa.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum, terdakwa menjalankan bisnis pembuatan konten ilegal yang berorientasi pada komersialisasi materi asusila.

Atas perbuatannya memproduksi dan menjual konten terlarang tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Mbak Pur dengan sejumlah pasal, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Profil Mbak Pur Nganjuk

Mbak Pur Nganjuk, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Nganjuk, Jawa Timur, kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk menyusul kontroversi terkait konten yang ia buat. Materi tersebut, yang sempat viral di X dan TikTok, berupa video pornografi dan konten yang melanggar norma kesusilaan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Riwayat Ini Diduga jadi Penyebab Pengacara Kondang Tutup Usia!

Dikenal dengan nama Mbak Pur, ia menjalankan bisnis pembuatan konten ilegal. Ia tidak hanya terlibat dalam produksi video pornografi, tetapi juga dalam penjualannya. Proses hukum ini merupakan konsekuensi atas dugaan produksi dan komersialisasi konten yang melanggar norma moral.

Berdasarkan informasi yang ada, video-video tersebut bersifat pornografis. Selain itu, konten tersebut juga dinilai melanggar norma kesusilaan dan dianggap tidak pantas untuk ditampilkan di media sosial. Jaksa penuntut umum mendakwa yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran hukum terkait kesusilaan di muka umum.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST