Saturday 17th of October 2026
×

Belum Beroperasi, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Merah Putih Hingga Rp9,3 Juta Tetap Cair

Belum Beroperasi, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Merah Putih Hingga Rp9,3 Juta Tetap Cair

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak kerja tetap memperoleh gaji meskipun unit koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi secara penuh.


Pemerintah menegaskan, pembayaran tersebut merupakan hak pekerja yang telah terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa para manajer tetap menjalankan pekerjaan selama tahap persiapan.

Baca juga: Profil dan Biodata Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjerat OTT KPK, Hartanya Tembus Hingga Rp5,98 Miliar!

Aktivitas mereka mencakup pemetaan kebutuhan pasar, pengembangan rencana penjualan, serta pengumpulan informasi mengenai produk unggulan yang dapat dipasarkan dari desa masing-masing. Destry menegaskan bahwa status operasional koperasi bukan satu-satunya tolok ukur pelaksanaan tugas manajer.

“Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Besaran penghasilan manajer KDKMP berada pada rentang Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Nilainya menyesuaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi penugasan dan ditambah tunjangan umum. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji selama periode Oktober hingga Desember 2026.

Baca juga: Cara Mengatasi Bansos 2026 Tidak Cair atau Gagal Verifikasi, Solusi Termudah Bagi Penerima

Kemenkop mencatat sebanyak 26.991 manajer telah menandatangani kontrak kerja. Sementara itu, 159 orang menolak tawaran yang diberikan dan 1.550 orang mengalami kendala administrasi karena melewati batas waktu penyelesaian proses kontrak.

Dari jumlah koperasi yang ditargetkan, sekitar 17.000 unit telah menjalani tahapan verifikasi dan validasi untuk mempersiapkan operasional. Di sejumlah lokasi, bangunan koperasi sudah tersedia, tetapi perlengkapan pendukung seperti rak barang dan kendaraan operasional masih belum lengkap. Sehingga, manajer diminta memanfaatkan waktu untuk menyusun rencana usaha dan mengidentifikasi potensi ekonomi lokal agar kegiatan koperasi dapat berjalan lebih siap ketika seluruh fasilitas tersedia.

Pemerintah juga menyiapkan indikator kinerja untuk menilai pelaksanaan tugas para manajer. Penilaian tersebut mencakup pencapaian penjualan dan transaksi, pertumbuhan jumlah anggota koperasi, serta kemampuan mengonsolidasikan produk lokal.

Baca juga: Biadab! 6 Dosen Unpas Diduga Cabuli Mahasiswi, 13 Korban Melapor dan Kampus Bentuk Tim Investigasi

Dengan mekanisme tersebut, pekerjaan manajer diharapkan tidak hanya berfokus pada pengelolaan gerai, tetapi juga pada pengembangan usaha koperasi. Terkait waktu pembayaran, Destry menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan agar penggajian dilaksanakan pada akhir bulan.

“Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya,” katanya.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST