Buntut dari Kasus Korupsi dan Perselingkuhan, Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan sebagai Bupati Gowa
--
ASCOMAXX.com – Sitti Husniah Talenrang (HT) secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
"SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin)," ungkap Hasrul dilansir dari detikSulsel pada Kamis (15/10/2026). Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah ataupun pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut. Dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK tersebut di Kantor Gubernur Sulsel pada hari ini.
Rombongan anggota DPRD Gowa yang dipimpin legislator Gerindra, Hasrul Abdul Rajab menerima SK tersebut di Kantor Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Jumat (16/10/2026). SK diserahkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Yarham Yasmin.
SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor: 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tersebut sekaligus menetapkan Darmawangsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. DPRD Gowa selanjutnya akan melaksanakan rapat pimpinan dalam waktu dekat.
"Di rapat pimpinan kita akan bicarakan, bahas terkait tahapan-tahapan yang akan kita lakukan secara kelembagaan, terutama pelaksanaan paripurna pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif," ujar Hasrul.
Hasrul berharap penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa bisa membuat roda pemerintahan kembali berjalan normal. Salah satu agenda yang mendesak yaitu pembahasan APBD 2027.
Baca juga: Dive Master Veronica Beatrix Jessica Hilang dalam Insiden KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo
"Jadi tentu kami berharap dengan keluarnya SK Plt Bupati ini, Bapak Plt Bupati Gowa bisa menjalankan tahapan untuk pembahasan anggaran. Terutama pembahasan berkaitan anggaran pokok 2027," tuturnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Darmawangsyah terkait penonaktifan 7 pejabat di era kepemimpinan Husniah. Hasrul berharap para pejabat tersebut dapat dikembalikan ke posisi semula supaya kegiatan pemerintahan kembali berjalan normal.
"Ini kita akan komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan jabatan pejabat ini kembali ke posisi awal," ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, Hasrul menegaskan SK Mendagri secara tertulis menyebut Husniah Talenrang diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, keputusan tersebut mulai berlaku pada 14 Oktober 2026.
Perkara tersebut diputus MA pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan serta berdasarkan hukum.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Putusan MA itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri dengan memberhentikan Husniah dari jabatannya sebagai Bupat Gowa. Husniah diberhentikan setelah menjabat sekitar 17 bulan.