Botok Tanggapi Santai Laporan Hakim PN Pati, Sebut Penyiraman Adalah Bukti Kekecewaan
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update kasus Botok Aktivis AMPB dilaporkan ke polisi yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Supriyono alias Botok, aktivis sekaligus koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memberikan tanggapan setelah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Laporan tersebut merupakan buntut aksi Botok yang menyiramkan air kepada Retno saat berlangsungnya audiensi di lingkungan pengadilan.
Botok menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Retno. Ia menilai setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan apabila merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain.
"Terkait pelaporan Hakim Retno di Polda Jawa Tengah itu hak beliau," kata Botok kepada wartawan ketika ditemui di Polresta Pati, Rabu, 14 Oktober 2026.
Baca juga: HEBOH! Botok Aktivis AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng, Buntut Kasus Siram Air ke Hakim PN Pati
Ia menjelaskan bahwa aksi penyiraman tersebut merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pejabat publik yang menurut pandangannya tidak menjalankan tanggung jawab secara profesional. Botok menganggap tindakannya sebagai bentuk kritik dan protes terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Penyiraman air itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan profesional," terang Botok.
Botok juga berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kinerja pejabat, termasuk aparat yang bertugas di lembaga peradilan. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan pembelaan dari pihak Botok dan tidak menentukan penilaian hukum terhadap perbuatannya.
Ia turut menyampaikan harapan agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan objektif. Botok meminta agar pelaporan terhadap dirinya tidak didasari kepentingan tertentu, melainkan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan malah kritikan dijadikan untuk melakukan pengaduan pencemaran nama baik, dan saya berharap apa yang dilakukan hakim Retno itu nanti kasus transparan tidak ada indikasi pesanan dari pejabat," jelasnya.
Selain itu, Botok mengaku memperoleh informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pencemaran nama baik. Ia menyebut informasi tersebut sebagai salah satu dasar pandangannya mengenai kebebasan mengkritik pejabat pemerintah.
Namun, penerapan aturan hukum dalam perkara yang sedang berjalan tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan dan fakta yang relevan. Sebelumnya, Retno Lastiani melaporkan Botok ke Polda Jawa Tengah pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Botok dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta perbuatan pemaksaan dalam kondisi tertentu. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!