Saturday 10th of October 2026
×

Geger! Petugas Pemberi Pembebasan Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Dihukum

Geger! Petugas Pemberi Pembebasan Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Dihukum

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update kasus Mas Bechi kembali ditahan di lapas Malang yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada dua narapidana, yakni Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma atau Indra Kenz.


Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian dalam proses pemberian hak pembebasan bersyarat kepada keduanya. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua terpidana tersebut kini telah kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Mas Bechi Kembali Ditahan di Lapas Malang, Dapat Sel Khusus dan Sisa Hukuman Dihitung Ulang

Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, sedangkan Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan," ujar Rudi saat memberikan keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Rudi menjelaskan bahwa pimpinan kementerian telah menginstruksikan pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab dalam proses tersebut. Pemeriksaan itu menjadi dasar untuk menentukan bentuk tindakan disipliner sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Wanita di Lombok Tengah Ditemukan Tewas Terbakar Usai Pamit Bakar Sampah

Ia juga menyampaikan bahwa proses penindakan terhadap petugas masih berjalan ketika keterangan tersebut diberikan. Pemerintah berupaya menyelesaikan pemeriksaan agar tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan hasil evaluasi.

Sebelumnya, pembebasan bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz menuai sorotan publik. Pemberian hak tersebut kemudian ditinjau ulang oleh Kemenimipas setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasinya. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut pembebasan bersyarat keduanya.

Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 sebelum akhirnya dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Oktober 2026.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi OPPO F35 dan F35 Pro, Resmi Meluncur! Usung Chipset MediaTek Dimensity 7360 MAX Hingga Kamera 50 MP

Di lain sisi, Indra Kenz menjalani hukuman dalam perkara penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2026. Hak tersebut kemudian dicabut setelah muncul persoalan terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi bagian dari evaluasi internal.

Pemeriksaan terhadap petugas diharapkan dapat mengungkap penyebab terjadinya ketidaksesuaian dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan hak narapidana berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST