Friday 9th of October 2026
×

Prabowo Rilis Perpres Ojol, Atur Tarif Kurir Paket Hingga makanan Diatur Oleh Pemerintah

Prabowo Rilis Perpres Ojol, Atur Tarif Kurir Paket Hingga makanan Diatur Oleh Pemerintah

--

ASCOMAXX.com – Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi dirilis oleh pemerintah. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan beleid tersebut adalah aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online maupun kurir online.

Bambang mengumumkan aturan tersebut dirilis usai melakukan rapat koordinasi di DPR, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sampai dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.


"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ungkap Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Bambang menjelaskan bahwa, aturan tersebut berisi tentang berbagai aspek. Mulai dari terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.

Baca juga: Tolak Hubungan Badan dan Sakit Hati Ditawar Tiga Ratus Ribu Rupiah, Pria di Labura Tega Bunuh Pacar Sesama Jenisnya Secara Berencana

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam Perpres tersebut, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang, barang, serta makanan. Penarifan juga akan masuk dalam aturan yang sama.

Dia bilang supaya kementerian dapat terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, pemerintah sepakat membentuk sekretariat bersama.

"Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Dasco.

 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan pihaknya akan mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi. Maman menyebut aturan baru tersebut, akan memayungi para pedagang kuliner dan UMKM mitra di platform daring.

Baca juga: Intip Spesifikasi dan Harga Honda NWZ150, Skutik Canggih Keluaran Terbaru dengan Desain Gagah Elegan

“Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan juga di dalam keputusan Menteri Perhubungan dan Perpres," ujar Dudy, dengan menekankan standar tarif dari Kementerian Perhubungan, juga akan jadi acuan kementerian lain.

Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, memaparkan wewenang penetapan tarif logistik akan diatur oleh lembaganya. Berpacu Pasal 11 Ayat 4 dalam Perpres tersebut, kata Nezar, Komdigi berhak menentukan biaya jasa pengantaran barang serta makanan.

Komdigi juga akan mewajibkan aplikator agar transparansi dalam mengatur pembentukan harga, demi kelayakan pendapatan kurir. “Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan harga oleh platform,” jelas Nezar.

Perpres ini bukan hanya mengatur angkutan dan tarif. Cakupannya juga meliputi sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, juga aturan pelaksanaan dari sejumlah kementerian teknis.

Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, menegaskan seluruh aturan turunan dari kementerian wajib rampung sebelum 31 Desember 2026.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST