Sunday 28th of April 2024

Cara Cek DTKS Siswa Tahun 2023, Sangat Mudah! Tinggal Cek Lewat HP Saja

×

Cara Cek DTKS Siswa Tahun 2023, Sangat Mudah! Tinggal Cek Lewat HP Saja

--

Cara Mendaftar DTKS

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan program bantuan DTKS:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri


Baca juga: Kumpulan Soal Tes Pedagogik PPG 2023 Disertai dengan Kunci Jawabannya

Baca juga: Cara Order Donat Conato Bakery Bali dan Harga Seluruh Varian Setiap Boxnya, Cocok Untuk Hampers Lebaran!

Baca juga: Daftar Harga Menu Donat Conato Bakery Bali Terbaru 2023, Dilengkapi Alamat Lengkap dan Jam Operasionalnya

Cara Cek DTKS Jateng

Khusus bagi warga Jawa Tengah (Jateng) dapat melakukan pengecekan melalui cara berikut ini:

1. Buka situs caribdt.dinsos.jatengprov.go.id. Dapat dibuka lewat browser di handphone (HP).
2. Pilih opsi pengecekan data DTKS (ID BDT/DTKS, NIK KTP, KK, atau nama dan wilayah domisili).
3. Untuk opsi ID BDT/DTKS, masukkan ID pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik “Kirim”.
4. Untuk opsi NIK KTP, masukkan NIK pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik “Kirim”.
5. Untuk opsi KK, masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik “Kirim”.
6. Untuk opsi nama dan wilayah domisili, pilih wilayah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sesuai domisili.

Sumber:

UPDATE TERBARU