Monday 20th of May 2024

Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti dan Saksi: Bunyi, Isi, Penjelasan, dan Sanksi Hukuman

×

Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti dan Saksi: Bunyi, Isi, Penjelasan, dan Sanksi Hukuman

--

Bunyi Pasal 184 KUHAP

Ayat (1)
Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Ayat  (2)
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Jadi, dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

Ancaman Hukuman Pasal 184 KUHAP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 184 KUHAP dan memenuhi unsur pasal 39 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
 

Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.

Baca juga: Jadwal Bioskop Cinepolis Sun Plaza Medan April 2023, Ada The Super Mario Bros yang Siap Temani Malam Minggumu!

Baca juga: Kumpulan Contoh Iklan Untuk Bengkel Las yang Keren dan Kekinian, Cocok Untuk Usaha Bengkelmu!

Baca juga: Contoh Desain Iklan Untuk Bengkel Las Keren, Auto Menarik Pelanggan!

Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 184 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU