Tuesday 7th of May 2024

Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Apa Ya? Simak Jawabannya Disini

×

Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Apa Ya? Simak Jawabannya Disini

--

Bunyi Pasal 56 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 56 KUHP yang berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 56 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU