Saturday 1st of November 2025

Penjelasan Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili (Bunyi, Isi, dan Makna

Penjelasan Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili (Bunyi, Isi, dan Makna

--

Bunyi Pasal 77 KUHAP

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;


b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Sumber:

UPDATE TERBARU