Friday 17th of May 2024

Bunyi Pasal 33 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa?

×

Bunyi Pasal 33 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa?

--

Bunyi Pasal 33 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 33 KUHP yang berbunyi:

  • Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
  • Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
  • Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
 

Baca juga: Isi Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan: Penjelasan dan Unsur yang Memberatkan Sanksi Hukuman


Baca juga: Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku

Baca juga: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Apa? Cek Isi dan Sanksi Hukumannya

Demikian mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 33 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU