Friday 17th of May 2024

Bunyi Pasal 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hukum Pidana

×

Bunyi Pasal 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hukum Pidana

--

Bunyi Pasal 15 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 15 KUHP yang berbunyi:

  1. Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
  2. Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. (3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
 

Baca juga: Contoh Soal Bahasa Indonesia USBN Kelas 9 SMP dan MTS, Persiapan Ujian Akhir!


Baca juga: Link Download Kumpulan Contoh Soal Ujian Praktek Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Persiapkan Ujian Kalian Sekarang!

Baca juga: Download Kumpulan Soal UAS PKn Kelas 12 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 15 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU