Apakah Sistem Zonasi Masih Berlaku di Tahun 2023? Berikut Informasi Resmi dari Kemdikbud

--
Apakah Sistem Zonasi Masih Berlaku di Tahun 2023?
Setelah diterapkan beberapa tahun sistem zonasi tersebut, kini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru lagi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SMK Negeri tahun 2023, sekarang ini sudah tidak menerapkan sitem rayon atau zonasi layaknya SMAN.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK serta sekolah luar biasa yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI. Dalam petunjuk teknis tersebut juga sudah disampaikan dengan jelas.
Baca juga: Download Lukisan Manusia Dengan Alam Sekitar yang Mudah Ditiru Untuk Tugas Sekolah
Pada PPDB tingkat SMK Negeri Tahun 2023 tidak diterapkan jalur penerimaan zonasi, melainkan menerapkan jalur umum, afirmasi, prestasi dan juga perpindahan tugas orang tua. Tentunya, kebijakan baru tersebut juga terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Perlu diketahui juga, untuk calon peserta didik yang akan mendaftar online pada SMK tidak dapat lagi mendaftar ke SMK lain ataupun SMA lainnya dan hasil penerimaan akan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah.