Wednesday 15th of May 2024

Penjelasan Hukuman Pasal 185 KUHAP, Simak Makna dan Unsur Pidananya

×

Penjelasan Hukuman Pasal 185 KUHAP, Simak Makna dan Unsur Pidananya

--

Bunyi Pasal 185 KUHAP

(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah
terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan
suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau
keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu
ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan
adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5) Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan
keterangan saksi.
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh - sungguh memperhatikan
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang
tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak
merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang
disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Baca juga: Estimasi Modal Usaha Bisnis Laundry Rumahan Untuk Pemula, Bisa Mulai Dari Rp6-10 Juta Saja Dapat Laba Segini


Baca juga: Arti Weton Jodoh Ketemu 31 Adalah? Hati-Hati! Akan Ada Cobaan Saat Awal Hubunganmu

Baca juga: Daftar Alamat Cabang Bebek Sinjay di Surabaya yang Wajib Kamu Singgahi Biar Tidak Menyesal

Sumber:

UPDATE TERBARU