Wednesday 15th of May 2024

Bunyi Pasal 74 KUHP Mengatur Tentang Apa? Harus Tau! Ini Dia Penjelasannya

×

Bunyi Pasal 74 KUHP Mengatur Tentang Apa? Harus Tau! Ini Dia Penjelasannya

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Arti Weton Jodoh Ketemu 31 Adalah? Hati-Hati! Akan Ada Cobaan Saat Awal Hubunganmu

Baca juga: Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman

Baca juga: Daftar Alamat Cabang Bebek Sinjay di Surabaya yang Wajib Kamu Singgahi Biar Tidak Menyesal

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU