Saturday 1st of June 2024

Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku

×

Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku

--

Ancaman Hukuman Pasal 287 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 287 KUHP dan memenuhi unsur pasal 287 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 287 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!


Sumber:

UPDATE TERBARU