Saturday 27th of April 2024

Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati Karena Tidak Mengakui Kesalahannya Dalam Kasus Penggelapan Sabu-Sabu

×

Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati Karena Tidak Mengakui Kesalahannya Dalam Kasus Penggelapan Sabu-Sabu

--

Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati Karena Tidak Mengakui Kesalahannya

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Teddy dinilai tidak mendukung pemberantasan narkotika di Indonesia dan membuat citra kepolisian rusak. Sosoknya disebut juga tidak memperlancar jalannya pemeriksaan.


"Teddy tidak bisa memberikan keteladanan terhadap polisi yang lain, dari kaca mata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum," tutur Hibnu Nugroho .

Baca juga: Viral Video TKW Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah Seharga Rp 180 Juta Selama 4 Tahun Tanpa Gaji

Baca juga: Link Video Viral Laila Maisarah 1998 Trending Twitter, Isi Video Jadi Incaran Netizen!

Baca juga: Profil AKP Agnis Juwita Manurung Sosok Polwan Cantik yang Viral Karena Gemar Flexing Barang-Barang Mewah

Putusan Jaksa Atas Kasus Irjen Teddy Minahasa

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Itulah tadi informasi tentang Irjen Teddy Minahasa akan menerima hukuman mati yang sedang hangat diperbincangkan para warganet. Pastikan kamu menerima informasi yang benar dan berimbang.

Sumber:

UPDATE TERBARU