Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 551 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 551 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 551 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Baca juga: Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar
Baca juga: Bunyi Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang
Baca juga: Bunyi Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan
Unsur Unsur Pasal 551 KUHP
• Barang Siapa (seseorang/siapapun orang itu)
• Memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk
• Berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum.
• Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi.
UPDATE TERBARU
Link Drama China A Love Never Lost (2025) Full Episode Sub Indo Akhirnya Rilis Setelah Ditunda Selama 5 Tahun
Sabtu / 01-11-2025,18:47 WIB
Viral! Profil dan Biodata Wei Da Xun Aktor yang Curi Perhatian Penikmat Drama Dalam A Love Never Lost (2025)
Sabtu / 01-11-2025,18:45 WIB
Profil dan Biodata Chun Xia atau Jessie Li MC Drama China A Love Never Lost yang Viral di Weibo
Sabtu / 01-11-2025,18:40 WIB
Sosok Beby Prisillia Istri Onadio Leonardo yang Diduga Konsumsi Narkoba Kini Sudah Dipulangkan oleh Polda Metro Jaya
Sabtu / 01-11-2025,18:13 WIB
Profil Onadio Leonardo, Partner Habib Jafar di Log In yang Diciduk Polisi Gara-Gara Kepergok Pakai Narkoba
Sabtu / 01-11-2025,18:10 WIB