Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman

--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 551 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 551 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 551 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Baca juga: Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar
Baca juga: Bunyi Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang
Baca juga: Bunyi Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan
Unsur Unsur Pasal 551 KUHP
• Barang Siapa (seseorang/siapapun orang itu)
• Memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk
• Berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum.
• Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi.
UPDATE TERBARU
Apa Akun Instagram Diana Prasastiawati? Dosen Universitas Negeri Yogyakarta ydang Dinilai Gila Hormat oleh Netizen
Senin / 16-06-2025,14:26 WIB
Musisi Gustiwiw Ditemukan Meninggal di Penginapan, Ibunda Beberkan Keadaan yang Dialami sebelumnya
Senin / 16-06-2025,14:26 WIB
Siapa Lily Kenzie? Selebgram yang Pernah Kontroversi sebelum Isu Perselingkuhan yang Dialaminya
Senin / 16-06-2025,14:25 WIB
Lily Kenzie Diselingkuhi? Rekaman Suara yang Diduga Milik Abenk Diungkap oleh Owner iPhone by Sheila
Senin / 16-06-2025,14:24 WIB
Link Video Viral Nurul Hidayah 1080p HD Tanpa Sensor, Unggahan Tak Senonohnya Sudah Ditonton Lebih dari 100ribu Kali
Senin / 16-06-2025,14:23 WIB