Isi Pasal 362 KUHP, Berikut Unsur Pidana dan Ancaman Hukuman Bagi yang Melanggar
--
Bunyi Pasal 362 KUHP
Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 364, 366, 486).
Unsur-unsur Pasal 362 KUHP
Ancaman Hukuman Pasal 362 KUHP
UPDATE TERBARU
Profil dan Perjalanan Karier Yesaya Abraham, Aktor Muda Berbakat Indonesia Pemeran Sinetron 'BERI CINTA WAKTU' SCTV
Jumat / 31-10-2025,14:37 WIB
Perbandingan Lengkap POCO C71 vs Nubia A56: Siapa yang Lebih Unggul di Kelas Entry-Level?
Jumat / 31-10-2025,14:21 WIB
Xiaomi 17 Pro Max Resmi Dirilis: Ponsel Premium dengan Teknologi Revolusioner Saingan IPHONE 17, Segini Harganya!
Jumat / 31-10-2025,14:17 WIB