Isi Pasal 362 KUHP, Berikut Unsur Pidana dan Ancaman Hukuman Bagi yang Melanggar

--
Bunyi Pasal 362 KUHP
Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 364, 366, 486).
Unsur-unsur Pasal 362 KUHP
Ancaman Hukuman Pasal 362 KUHP
UPDATE TERBARU
Apa Akun Instagram Diana Prasastiawati? Dosen Universitas Negeri Yogyakarta ydang Dinilai Gila Hormat oleh Netizen
Senin / 16-06-2025,14:26 WIB
Musisi Gustiwiw Ditemukan Meninggal di Penginapan, Ibunda Beberkan Keadaan yang Dialami sebelumnya
Senin / 16-06-2025,14:26 WIB
Siapa Lily Kenzie? Selebgram yang Pernah Kontroversi sebelum Isu Perselingkuhan yang Dialaminya
Senin / 16-06-2025,14:25 WIB
Lily Kenzie Diselingkuhi? Rekaman Suara yang Diduga Milik Abenk Diungkap oleh Owner iPhone by Sheila
Senin / 16-06-2025,14:24 WIB
Link Video Viral Nurul Hidayah 1080p HD Tanpa Sensor, Unggahan Tak Senonohnya Sudah Ditonton Lebih dari 100ribu Kali
Senin / 16-06-2025,14:23 WIB